KLIKREAD.COM, Sibolga - Sejumlah warga berada dekat bantaran Sungai Aek Doras di Kelurahan Sibolga Julu mulai dihantui rasa kawatir banjir lagi akan luapan air sungai.
Pasalnya akibat hujan deras yang mengguyur Kota Sibolga, Sumatra Utara, memicu luapan Sungai Aek Doras hingga melintas bibir sungai pada Jumat, 2 Januari 2025.
Luapan terjadi seiring tingginya intensitas hujan.
Baca Juga: Kitab KUHP Berlaku Hari Ini, Hina Martabat Presiden dan Wakilnya Bisa Dipenjara 3 Tahun Enam Bulan
Warga sekitar suangai pun sudah mulai sia-siap menjauh, karena takut sewaktu-waktu kawasan pemukimannya terenda banjir.
Warga setempat meminta pemerintah segera mengambil langkah antisipasi untuk mencegah dampak lebih besar.
“Kami berharap ada tindakan cepat dari pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan keselamatan warga,” ujar warga setempat, Tobing, dikutip dari laman metrotvnews.com, Jumat, 2 Januari 2026.
Baca Juga: Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru
Warga lain, Ipul, mendesak agar normalisasi Sungai Aek Doras segera dilakukan.
Menurutnya, pendangkalan sungai menjadi penyebab utama luapan air saat hujan deras turun.
“Normalisasi sungai sangat penting demi keselamatan warga yang tinggal di sekitar bantaran,” kata Ipul.***
Artikel Terkait
Kunjungi Desa di Aceh Utara, Mendagri Serahkan Bantuan ke Korban Banjir
Prabowo Tutup Tahun di Lokasi Bencana, Cek Jembatan Sungai Garoga Pulihkan Akses
Hilmi Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Guncang Barat Laut, Sarmi, Papua
Menkeu Purbaya Sebut Dana untuk Penangan Bencana Banjir Bandang dan Longsor Wilayah Sumatera, Mencukupi
Tangani Bencana Alam, Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Kata Lelah bagi Pesonel TNI
Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
Jokowi Disebut akan Maafkan Roy Suryo CS, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan,
Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru
Kitab KUHP Berlaku Hari Ini, Hina Martabat Presiden dan Wakilnya Bisa Dipenjara 3 Tahun Enam Bulan