KLIKREAD.COM, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto sudah menekan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 2 Desember 2026.
Pengesahan tersebut dinilai kontroversi karena sejumlah pasal dianggap mengancam kebebasan berpendapat, privasi, dan hak minoritas.
Baca Juga: Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru
Meski disertai implementasi KUHAP baru.
Terdapat beberapa pasal-pasal kontroversial yang menuai protes karena dianggap regresif dan membatasi ruang sipil meliputi:
- Pasal 218: penghinaan presiden dan wakil presiden
Pada pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi :
Baca Juga: Jokowi Disebut akan Maafkan Roy Suryo CS, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan,
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden.
Atau juga Wakil Presiden dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Kontroversi dari pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini muncul karena pasal ini dianggap melindungi pejabat dari kritik sah, mirip delik lama yang sering disalahgunakan untuk membungkam oposisi.
Baca Juga: Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
Pasal ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan bagi aktivis dan jurnalis.
Artikel Terkait
Dinilai Makin Adaptif Terima Kritik, Polri Dapat Apresiasi Dewan Pers Atas Keterbukaan Informasi
Kunjungi Desa di Aceh Utara, Mendagri Serahkan Bantuan ke Korban Banjir
Prabowo Tutup Tahun di Lokasi Bencana, Cek Jembatan Sungai Garoga Pulihkan Akses
Hilmi Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Guncang Barat Laut, Sarmi, Papua
Menkeu Purbaya Sebut Dana untuk Penangan Bencana Banjir Bandang dan Longsor Wilayah Sumatera, Mencukupi
Tangani Bencana Alam, Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Kata Lelah bagi Pesonel TNI
Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
Jokowi Disebut akan Maafkan Roy Suryo CS, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan,
Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru