Kitab KUHP Berlaku Hari Ini, Hina Martabat Presiden dan Wakilnya Bisa Dipenjara 3 Tahun Enam Bulan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 2 Januari 2026 | 14:50 WIB
Ilustrasi. Salah satu tersangka penyebar meme menghina jokowi./instagram
Ilustrasi. Salah satu tersangka penyebar meme menghina jokowi./instagram

KLIKREAD.COM, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto sudah menekan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 2 Desember 2026.

Pengesahan tersebut dinilai kontroversi karena sejumlah pasal dianggap mengancam kebebasan berpendapat, privasi, dan hak minoritas.

Baca Juga: Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru

Meski disertai implementasi KUHAP baru.

Terdapat beberapa pasal-pasal kontroversial yang menuai protes karena dianggap regresif dan membatasi ruang sipil meliputi:

- Pasal 218: penghinaan presiden dan wakil presiden

Pada pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi :

Baca Juga: Jokowi Disebut akan Maafkan Roy Suryo CS, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan,

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden.

Atau juga Wakil Presiden dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Kontroversi dari pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini muncul karena pasal ini dianggap melindungi pejabat dari kritik sah, mirip delik lama yang sering disalahgunakan untuk membungkam oposisi.

Baca Juga: Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat

Pasal ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan bagi aktivis dan jurnalis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X