Maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f."
- Pasal 302 yang berbunyi:
"Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia.
Baca Juga: Hilmi Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) menilai pasal ini masih bersifat multitafsir dan rentan digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas atau mereka yang memiliki penafsiran berbeda dalam beragama.
- Pasal 188 ayat (1) KUHP baru yang berbunyi :
"Setiap orang yang menyebarkan dan mengambangkan paham komunisme/marxisme-lenisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan.
Termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Baca Juga: Prabowo Tutup Tahun di Lokasi Bencana, Cek Jembatan Sungai Garoga Pulihkan Akses
Meski terdapat pengecualian pada Pasal 188 ayat (6) KUHP Baru yang berbunyi :
"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan."
Meski terdapat pengecualian, frasa "paham lain" yang bertentangan dengan Pancasila" dinilai sebagai pasal yang tidak jelas.
Artikel Terkait
Dinilai Makin Adaptif Terima Kritik, Polri Dapat Apresiasi Dewan Pers Atas Keterbukaan Informasi
Kunjungi Desa di Aceh Utara, Mendagri Serahkan Bantuan ke Korban Banjir
Prabowo Tutup Tahun di Lokasi Bencana, Cek Jembatan Sungai Garoga Pulihkan Akses
Hilmi Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Guncang Barat Laut, Sarmi, Papua
Menkeu Purbaya Sebut Dana untuk Penangan Bencana Banjir Bandang dan Longsor Wilayah Sumatera, Mencukupi
Tangani Bencana Alam, Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Kata Lelah bagi Pesonel TNI
Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
Jokowi Disebut akan Maafkan Roy Suryo CS, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan,
Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru