Kitab KUHP Berlaku Hari Ini, Hina Martabat Presiden dan Wakilnya Bisa Dipenjara 3 Tahun Enam Bulan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 2 Januari 2026 | 14:50 WIB
Ilustrasi. Salah satu tersangka penyebar meme menghina jokowi./instagram
Ilustrasi. Salah satu tersangka penyebar meme menghina jokowi./instagram

Maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f."

- Pasal 302 yang berbunyi:

"Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia.

Baca Juga: Hilmi Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) menilai pasal ini masih bersifat multitafsir dan rentan digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas atau mereka yang memiliki penafsiran berbeda dalam beragama.

- Pasal 188 ayat (1) KUHP baru yang berbunyi :

"Setiap orang yang menyebarkan dan mengambangkan paham komunisme/marxisme-lenisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan.

Termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Baca Juga: Prabowo Tutup Tahun di Lokasi Bencana, Cek Jembatan Sungai Garoga Pulihkan Akses

Meski terdapat pengecualian pada Pasal 188 ayat (6) KUHP Baru yang berbunyi :

"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan."

Meski terdapat pengecualian, frasa "paham lain" yang bertentangan dengan Pancasila" dinilai sebagai pasal yang tidak jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X