Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 2 Januari 2026 | 11:33 WIB
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda./net
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki landasan konstitusi yang kuat.

Dan hal tersebut dinilainya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Rifqi, merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Tangani Bencana Alam, Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Kata Lelah bagi Pesonel TNI

"Dari optik konstitusional, kata 'demokratis' dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung.

Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat," kata Rifqi dalam keterangannya, dikutip, Jumat 2 Januari 2026.

Rifqi mengatakan, konstitusi secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Dana untuk Penangan Bencana Banjir Bandang dan Longsor Wilayah Sumatera, Mencukupi

Dalam klausul itu, hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

"Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," ujar politikus Partai Nasdem ini.

Namun, Rifqi menegaskan, kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Ia mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Baca Juga: Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Guncang Barat Laut, Sarmi, Papua

"Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X