KLIKREAD.COM, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki landasan konstitusi yang kuat.
Dan hal tersebut dinilainya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Rifqi, merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Baca Juga: Tangani Bencana Alam, Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Kata Lelah bagi Pesonel TNI
"Dari optik konstitusional, kata 'demokratis' dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung.
Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat," kata Rifqi dalam keterangannya, dikutip, Jumat 2 Januari 2026.
Rifqi mengatakan, konstitusi secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Dalam klausul itu, hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
"Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," ujar politikus Partai Nasdem ini.
Namun, Rifqi menegaskan, kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Ia mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Baca Juga: Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Guncang Barat Laut, Sarmi, Papua
"Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis," tegasnya.
Artikel Terkait
Jangan Lakukan Isi Freon AC Mobil Sendiri dengan Produk Kaleng, Ini Bahaya dan Risiko Ditimbulkan Nantinya
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030
Rugikan Negara Rp 727 Miliar, Polri Bongkar Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI
Dinilai Makin Adaptif Terima Kritik, Polri Dapat Apresiasi Dewan Pers Atas Keterbukaan Informasi
Kunjungi Desa di Aceh Utara, Mendagri Serahkan Bantuan ke Korban Banjir
Prabowo Tutup Tahun di Lokasi Bencana, Cek Jembatan Sungai Garoga Pulihkan Akses
Hilmi Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Guncang Barat Laut, Sarmi, Papua
Menkeu Purbaya Sebut Dana untuk Penangan Bencana Banjir Bandang dan Longsor Wilayah Sumatera, Mencukupi
Tangani Bencana Alam, Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Kata Lelah bagi Pesonel TNI