Baca Juga: Kunjungi Desa di Aceh Utara, Mendagri Serahkan Bantuan ke Korban Banjir
Definisi "bertentangan" juga sangat subjektif dan dapat digunakan secara politik untuk mengkriminalisasi pemikiran akademik yang berbeda dengan pemerintah.
Secara keseluruhan, Pasal 188 KUHP Baru dianggap melanggar prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat.***
Artikel Terkait
Dinilai Makin Adaptif Terima Kritik, Polri Dapat Apresiasi Dewan Pers Atas Keterbukaan Informasi
Kunjungi Desa di Aceh Utara, Mendagri Serahkan Bantuan ke Korban Banjir
Prabowo Tutup Tahun di Lokasi Bencana, Cek Jembatan Sungai Garoga Pulihkan Akses
Hilmi Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Guncang Barat Laut, Sarmi, Papua
Menkeu Purbaya Sebut Dana untuk Penangan Bencana Banjir Bandang dan Longsor Wilayah Sumatera, Mencukupi
Tangani Bencana Alam, Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Kata Lelah bagi Pesonel TNI
Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
Jokowi Disebut akan Maafkan Roy Suryo CS, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan,
Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru