Kitab KUHP Berlaku Hari Ini, Hina Martabat Presiden dan Wakilnya Bisa Dipenjara 3 Tahun Enam Bulan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 2 Januari 2026 | 14:50 WIB
Ilustrasi. Salah satu tersangka penyebar meme menghina jokowi./instagram
Ilustrasi. Salah satu tersangka penyebar meme menghina jokowi./instagram

Baca Juga: Kunjungi Desa di Aceh Utara, Mendagri Serahkan Bantuan ke Korban Banjir

Definisi "bertentangan" juga sangat subjektif dan dapat digunakan secara politik untuk mengkriminalisasi pemikiran akademik yang berbeda dengan pemerintah.

Secara keseluruhan, Pasal 188 KUHP Baru dianggap melanggar prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X