KLKREAD.COM, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai kerap sering bolos rapat, tercatat sebanyak 81 kali absen rapat.
Majelis Kehormatan Mahkkamah Konstitusi (MKMK) pun melayangkan surat peringatan.
Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak absen menghadiri rapat maupun sidang di MK.
Selama MK menggelar 589 kali sidang pleno sepanjang 2025, Anwar tidak hadir sebanyak 81 kali.
Baca Juga: Waspada Super Flu Virus Sudah Masuk Indonesia, Tercatat 62 Kasus Tersebar di Delapan Provinsi
Anwar juga tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.
Serta tercatat 32 kali tidak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Begitu pula dengan kehadiran Anwar bertugas persentase hanya kehadirannya 71 persen.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025.
Baca Juga: Polri Siap Implementaskan, Kabareskrim Polri Tandatangani Pedoman KUHP dan KUHAP Baru
Palguna mengatakan Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan MK.
"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan.
Dan juga menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna mengutip detikcom, Jumat 2 Januari 2026.
Dia mengatakan, MKMK juga mengingatkan para hakim MK tentang potensi penilaian masyarakat terhadap potensi pelanggaran etik karena aktivitas para hakim di luar persidangan.
Artikel Terkait
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Guncang Barat Laut, Sarmi, Papua
Menkeu Purbaya Sebut Dana untuk Penangan Bencana Banjir Bandang dan Longsor Wilayah Sumatera, Mencukupi
Tangani Bencana Alam, Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Kata Lelah bagi Pesonel TNI
Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
Jokowi Disebut akan Maafkan Roy Suryo CS, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan,
Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru
Kitab KUHP Berlaku Hari Ini, Hina Martabat Presiden dan Wakilnya Bisa Dipenjara 3 Tahun Enam Bulan
Warga Sibolga Mulai Khawatir, Sungai Aek Doras Kembali Meluap
Polri Siap Implementaskan, Kabareskrim Polri Tandatangani Pedoman KUHP dan KUHAP Baru
Waspada Super Flu Virus Sudah Masuk Indonesia, Tercatat 62 Kasus Tersebar di Delapan Provinsi