KLIKREAD.COM, Jakarta - Perlu segera diwaspadai, kasus virus influenza A (H3N2) subclade K atau yang populer disebut super flu sudah teridentifikasi di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga akhir Desember 2025 mencatat terdapat 62 kasus yang tersebar di delapan provinsi.
Dengan jumlah terbanyak ditemukan di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
Baca Juga: Polri Siap Implementaskan, Kabareskrim Polri Tandatangani Pedoman KUHP dan KUHAP Baru
Kebanyakan kasus tersebut di dominasi pada anak-anak, hal ini mendapat sorotan serius dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ketua Umum IDAI dr Piprim B Yanuarso, mengingatkan para orangtua untuk lebih peka terhadap kondisi kesehatan anak.
Terutama di tengah meningkatnya dinamika penularan penyakit infeksi saluran pernapasan.
"Subclade K ini memang agak sulit dikenali dan bisa menembus kekebalan yang sudah ada sebelumnya," ujar Piprim, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 2 Januari 2026.
Baca Juga: Warga Sibolga Mulai Khawatir, Sungai Aek Doras Kembali Meluap
Menurut dr Piprim, istilah super flu tidak berarti virus ini selalu berujung fatal.
Namun, sebutan tersebut muncul karena gejalanya dapat lebih berat dibandingkan flu musiman.
Terutama jika menyerang kelompok rentan, misalnya anak-anak dengan penyakit penyerta.
"Kejadian influenza tipe A apabila mengenai anak dengan penyakit bawaan atau komorbid.
Baca Juga: Kitab KUHP Berlaku Hari Ini, Hina Martabat Presiden dan Wakilnya Bisa Dipenjara 3 Tahun Enam Bulan
Artikel Terkait
Hilmi Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Guncang Barat Laut, Sarmi, Papua
Menkeu Purbaya Sebut Dana untuk Penangan Bencana Banjir Bandang dan Longsor Wilayah Sumatera, Mencukupi
Tangani Bencana Alam, Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Kata Lelah bagi Pesonel TNI
Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
Jokowi Disebut akan Maafkan Roy Suryo CS, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan,
Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru
Kitab KUHP Berlaku Hari Ini, Hina Martabat Presiden dan Wakilnya Bisa Dipenjara 3 Tahun Enam Bulan
Warga Sibolga Mulai Khawatir, Sungai Aek Doras Kembali Meluap
Polri Siap Implementaskan, Kabareskrim Polri Tandatangani Pedoman KUHP dan KUHAP Baru