Baca Juga: Warga Sibolga Mulai Khawatir, Sungai Aek Doras Kembali Meluap
Antara lain dalam menggunakan media sosial hingga pelaksanaan aktivitas yang tak berhubungan dengan tugas MK.
Palguna kemudian menyebut, MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman.
Palguna lalu memaparkan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH.
Baca Juga: Kitab KUHP Berlaku Hari Ini, Hina Martabat Presiden dan Wakilnya Bisa Dipenjara 3 Tahun Enam Bulan
Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," ujar Palguna.
Palguna tak menguraikan detail apa penyebab Anwar tidak hadir dalam persidangan itu.
Meski demikian, MK pernah menyebut Anwar mengalami sakit hingga harus dirawat di rumah sakit sehingga tidak hadir dalam sejumlah persidangan.
Kembali ke laporan kinerja MKMK yang dibacakan Palguna, dia mengatakan MKMK telah menyelenggarakan rapat sebanyak 16 kali dan empat kali persidangan sepanjang 2025.
Baca Juga: Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru
Dia mengatakan ada enam laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dua temuan dari pemberitaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dari laporan dan temuan tersebut, terdapat lima laporan dan satu temuan yang tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.
Palguna mengatakan laporan yang tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi dijawab dengan surat kepada pihak yang mengajukan pengaduan.
Baca Juga: Jokowi Disebut akan Maafkan Roy Suryo CS, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan,
Artikel Terkait
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Guncang Barat Laut, Sarmi, Papua
Menkeu Purbaya Sebut Dana untuk Penangan Bencana Banjir Bandang dan Longsor Wilayah Sumatera, Mencukupi
Tangani Bencana Alam, Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Kata Lelah bagi Pesonel TNI
Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
Jokowi Disebut akan Maafkan Roy Suryo CS, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan,
Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru
Kitab KUHP Berlaku Hari Ini, Hina Martabat Presiden dan Wakilnya Bisa Dipenjara 3 Tahun Enam Bulan
Warga Sibolga Mulai Khawatir, Sungai Aek Doras Kembali Meluap
Polri Siap Implementaskan, Kabareskrim Polri Tandatangani Pedoman KUHP dan KUHAP Baru
Waspada Super Flu Virus Sudah Masuk Indonesia, Tercatat 62 Kasus Tersebar di Delapan Provinsi