Sebanyak 81 Kali Anwar Usman Bolos Rapat, MKMK Beri Surat Peringatan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 2 Januari 2026 | 16:56 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman./Foto:Antara
Hakim Konstitusi Anwar Usman./Foto:Antara

Baca Juga: Warga Sibolga Mulai Khawatir, Sungai Aek Doras Kembali Meluap

Antara lain dalam menggunakan media sosial hingga pelaksanaan aktivitas yang tak berhubungan dengan tugas MK.

Palguna kemudian menyebut, MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman.

Palguna lalu memaparkan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.

"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH.

Baca Juga: Kitab KUHP Berlaku Hari Ini, Hina Martabat Presiden dan Wakilnya Bisa Dipenjara 3 Tahun Enam Bulan

Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," ujar Palguna.

Palguna tak menguraikan detail apa penyebab Anwar tidak hadir dalam persidangan itu.

Meski demikian, MK pernah menyebut Anwar mengalami sakit hingga harus dirawat di rumah sakit sehingga tidak hadir dalam sejumlah persidangan.

Kembali ke laporan kinerja MKMK yang dibacakan Palguna, dia mengatakan MKMK telah menyelenggarakan rapat sebanyak 16 kali dan empat kali persidangan sepanjang 2025.

Baca Juga: Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru

Dia mengatakan ada enam laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dua temuan dari pemberitaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dari laporan dan temuan tersebut, terdapat lima laporan dan satu temuan yang tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.

Palguna mengatakan laporan yang tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi dijawab dengan surat kepada pihak yang mengajukan pengaduan.

Baca Juga: Jokowi Disebut akan Maafkan Roy Suryo CS, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X