KLIKREAD.COM, Bali - Mulai tahun 2026, Bali akan mulai menerapkan langkah-langkah penyaringan wisatawan mancanegara (wisman).
Kebijakan ini difokuskan pada aspek kemampuan finansial serta rencana aktivitas wisatawan selama berada di Pulau Dewata.
Rencana tersebut muncul setelah Bali mencatat lonjakan kunjungan wisman pascapandemi COVID-19.
Meski berdampak positif pada jumlah kunjungan, lonjakan wisman itu juga memunculkan tantangan terkait kualitas pariwisata dan perilaku wisatawan.
Sementara sepanjang 2025, Bali mencatat 7,05 juta kunjungan wisman melalui jalur udara dan sekitar 71 ribu kunjungan melalui jalur laut.
Angka tersebut memecahkan rekor menjadi yang tertinggi dalam sejarah pariwisata Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, Pemprov Bali akan melakukan penyaringan agar wisatawan asing yang datang tidak menimbulkan masalah serta mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Baca Juga: Sebanyak 81 Kali Anwar Usman Bolos Rapat, MKMK Beri Surat Peringatan
Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pemeriksaan kemampuan finansial calon wisman.
Termasuk riwayat tabungan, sebagaimana praktik yang diterapkan di sejumlah negara lain.
“Salah satu aspek yang diperhatikan untuk pariwisata yang berkualitas adalah berapa uangnya tiga bulan terakhir di buku tabungan,” ujar Koster di Gianyar, Bali, dikutip dari Antara, Kamis 1 Januari 2026.
Selain kemampuan finansial, Koster menyebut wisman juga akan diperiksa terkait durasi tinggal dan daftar aktivitas yang akan dilakukan selama berada di Bali.
Baca Juga: Waspada Super Flu Virus Sudah Masuk Indonesia, Tercatat 62 Kasus Tersebar di Delapan Provinsi
Artikel Terkait
Tangani Bencana Alam, Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Kata Lelah bagi Pesonel TNI
Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
Jokowi Disebut akan Maafkan Roy Suryo CS, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan,
Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru
Kitab KUHP Berlaku Hari Ini, Hina Martabat Presiden dan Wakilnya Bisa Dipenjara 3 Tahun Enam Bulan
Warga Sibolga Mulai Khawatir, Sungai Aek Doras Kembali Meluap
Polri Siap Implementaskan, Kabareskrim Polri Tandatangani Pedoman KUHP dan KUHAP Baru
Waspada Super Flu Virus Sudah Masuk Indonesia, Tercatat 62 Kasus Tersebar di Delapan Provinsi
Sebanyak 81 Kali Anwar Usman Bolos Rapat, MKMK Beri Surat Peringatan
Upaya Suplai Air Bersih bagi Warga Korban Banjir Bandang Sumbar, Relawan Hilmi-FPI Riau Bangun Sumur Bor