nasional

Plafon Kredit Rp3 Miliar, Kemenkop Tegaskan Kopdes Tak Terima Dana Tunai, Melainkan Bentuk Barang

Jumat, 14 November 2025 | 21:24 WIB
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkop di Jakarta./Foto:antara.

Ia menambahkan, banyak koperasi desa telah berperan sebagai kepanjangan tangan produk perbankan Himbara.

Termasuk layanan laku pandai milik BRI, BNI, dan Mandiri.

Beberapa bahkan telah menjadi titik pembayaran kebutuhan anggota.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Popok Bayi dan Tisu Basah Tidak Dikenakan Cukai

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, setiap unit Kopdes menerima plafon kredit Rp3 miliar, dengan rincian:

- Rp2,5 miliar untuk pembiayaan investasi (capital expenditure/capex)

Digunakan untuk membangun infrastruktur fisik seperti gerai, gudang, kendaraan operasional, dan alat produksi.

Baca Juga: Meski Tak Setuju, Menkeu Purbaya Siap Ikuti Arahan Presiden Terkait Skema Penyelesaian Utang Whoosh

- Rp500 juta untuk biaya operasional (operational expenditure/opex)
Digunakan sebagai modal kerja koperasi.

Pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).***

Halaman:

Tags

Terkini