Baca Juga: Memotivasi Generasi Muda, Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut. Yakni sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan.
Baca Juga: Jokowi Klarifikasi, Kereta Cepat Whoosh Bukan Proyek Rugi
Dan juga pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, serta ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Baca Juga: KPK Periksa Legislator Nasdem Rajiv Terkait Korupsi CSR BI-OJK
Dia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.***