Turun Rp1 Juta, Kementerian Haji Usulkan BPIH 2026 Jadi Rp88,40 Juta Tiap Jemaah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 27 Oktober 2025 | 19:25 WIB
Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak./net
Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 1 juta per jemaah.

Dengan begitu, total biaya haji turun dari Rp89,41 juta menjadi Rp 88,40 juta per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.

Baca Juga: KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait KPK Kasus Pemerasan TKA Rp85 Miliar

“Nilai yang kami usulkan terkait BPIH turun sebesar Rp 1 juta dibanding tahun yang lalu,” ujar Dahnil dalam paparannya.

Dahnil menjelaskan, perhitungan biaya itu menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.000.

Anggaran akan digunakan untuk ongkos penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya penginapan dan pelayanan jemaah.

Baca Juga: Lakukan Tanam Mangrove di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Serius Rehabilitasi Pesisir

Sebelumnya, Dahnil sempat menyebut adanya potensi kebocoran dana haji hingga Rp5 triliun yang belakangan menjadi perhatian DPR dalam evaluasi anggaran haji.

Senada dengan Marwan, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina juga menilai Kementerian Haji dan Umrah seharusnya bisa menurunkan biaya lebih besar.

“Saya menantang Kementerian Haji agar biaya embarkasi jangan dibebankan ke para jemaah,

Supaya dari Aceh sampai Papua bayarnya sama,” tegas Selly.

Baca Juga: Kemenag Bentuk Satgas Kekerasan, Wujudkan Pesantren Ramah Anak di Seluruh Indonesia

Dengan berbagai masukan tersebut, DPR dan Kementerian Haji akan melanjutkan pembahasan terkait penyesuaian biaya haji 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X