Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Tolerir Pihak Menolak Kebijakan Pelarangan Impor Baju Bekas Ilegal

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:31 WIB
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa./net
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa./net

KLIKREAD.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pelaku usaha yang menolak atau menentang aturan kebijakan pelarangan impor baju bekas ilegal akan ditindak tegas.

Pemerintah kata dia, tidak akan mentolerir pihak mana pun yang menolak kebijakan pelarangan impor baju bekas ilegal tersebut.

“Jadi siapa yang nolak saya tangkap duluan.

Baca Juga: Satu Bulan Menjabat, Menkeu Purbaya Jadi Menteri Paling Favorit

Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin 27 Oktober 2025.

Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.

Ia menilai, penolakan terhadap aturan tersebut justru memperlihatkan bahwa pelaku tersebut terlibat langsung dalam peredaran barang ilegal.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Kemenpora RI Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Bahkan, Purbaya mengaku bersyukur jika ada pedagang thrifting yang secara lantang menyampaikan penolakan karena artinya orang tersebut mengaku telah melakukan impor ilegal.

“Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan. Alhamdulillah,” ujarnya.

Purbaya mengungkapkan, penertiban tidak akan dilakukan dengan razia di pasar-pasar seperti Pasar Senen.

Baca Juga: Satukan Kebersamaan dalam Satu Visi, Relawan dan Fans Anies Baswedan Bentuk Pengurus Partai Aksi Rakyat DPD Kota Batam

Tetapi akan difokuskan di area pelabuhan untuk menghentikan suplai barang sejak awal.

“Saya nggak akan razia ke pasarnya, saya cuman di pelabuhan aja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X