KLIKREAD.COM, Jakarta - Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihak kepolisian tidak menahan Lisa Mariana karena ancaman hukuman masih dibawah lima tahun.
Meski selebgram Lisa Mariana yang sedang bertikai dengan Ridwan Kamil (RK) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," jelas Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025 kemarin dikutip dari Antara.
Baca Juga: Setahun Prabowo, Lebih dari 1.100 Desa Belum Berlistrik Dapat Akses Listrik
Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.
Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP maksimal 9 bulan sementara Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.
Syarat objektif penahanan menurut KUHAP hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca Juga: Polresta Barelang dan Masyarakat Gotong Royong, Wujud Sinergi Jaga Kebersihan Lingkungan
Lisa telah diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (24/10) dan dicecar 44 pertanyaan selama lima jam.
Bertua Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan kliennya tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor.
Ridwan telah melaporkan Lisa pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Naikan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM Capai 100 Persen
Pertikaian keduanya dimulai ketika Lisa mengklaim sedang mengandung anak Ridwan.
Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa yang berinisial CA.***
Artikel Terkait
Walikota Amsakar dan Pangdam XIX TT Nikmati Makan Malam Bersama, Pererat Silaturahmi
Walikota Tanjungpinang Tegaskan ASN Harus Jaga Citra Positif Jauh dari Norkoba dan Bebas Pinjol
Latkatpuan Fungsi Teknis Lalu Lintas Polresta Barelang Wujudkan Profesionalisme dan Keselamatan Berlalu Lintas
Polda Kepri Catat Penurunan Pelanggaran, Propam Terus Perketat Pengawasan
Gerakan Pangan Murah Sinergi Polsek Batam Kota dan Bulog Hadir Ringankan Beban Masyarakat
Pemko Tanjungpinang Kembali Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat
Disdik Kota Batam Gandeng PWI Batam, Beri Pelatihan Jurnalis Siswa SD dan SMP se Kota Batam
HIPMI Kepri Lantik Kepengurusan Baru Masa Bhakti 2025-2028
Polresta Barelang dan Masyarakat Gotong Royong, Wujud Sinergi Jaga Kebersihan Lingkungan
Jadi Prioritas Utama RPJMD, Pemko dan BP Batam Tingkatkan Kapasitas Layanan dan Perkuat Infrastuktur Air Minum