Akhirnya Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Sandra Dewi dan suami Harvey Moeis yang divonis Kasus Dugaan Korupsi Timah./net
Sandra Dewi dan suami Harvey Moeis yang divonis Kasus Dugaan Korupsi Timah./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, akhirnya mencabut gugatan keberatan penyitaan aset.

Yakni terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022, yang menyeret suaminya.

Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis di PN Jaksel, Artis Nikita Mirzani: Happy

”Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk.

Dan juga patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto seperti dilansir dari Antara.

Majelis Hakim pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan, permohonan pencabutan tersebut.

Sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, otomatis berakhir.

Baca Juga: Kementerian ATR BPN: Tanah dan Ruang Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra yakni sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta.

Serta rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.

Baca Juga: KPK Masih Selidiki Terkait Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X