KLIKREAD.COM, Jakarta - Selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, akhirnya mencabut gugatan keberatan penyitaan aset.
Yakni terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022, yang menyeret suaminya.
Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis di PN Jaksel, Artis Nikita Mirzani: Happy
”Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk.
Dan juga patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto seperti dilansir dari Antara.
Majelis Hakim pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan, permohonan pencabutan tersebut.
Sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, otomatis berakhir.
Baca Juga: Kementerian ATR BPN: Tanah dan Ruang Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Rakyat
Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra yakni sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta.
Serta rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.
Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.
Baca Juga: KPK Masih Selidiki Terkait Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.
Artikel Terkait
Menko PM Tegaskan Kamboja Bukan Tempat Aman untuk Pekerja Indonesia
Lakukan Tanam Mangrove di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Serius Rehabilitasi Pesisir
KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait KPK Kasus Pemerasan TKA Rp85 Miliar
Turun Rp1 Juta, Kementerian Haji Usulkan BPIH 2026 Jadi Rp88,40 Juta Tiap Jemaah
KPK Periksa Legislator Nasdem Rajiv Terkait Korupsi CSR BI-OJK
Jokowi Klarifikasi, Kereta Cepat Whoosh Bukan Proyek Rugi
KPK Masih Selidiki Terkait Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Ketum PAN Apresiasi Kiprah Presiden Prabowo di Forum Internasional
Kementerian ATR BPN: Tanah dan Ruang Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Rakyat
Jelang Sidang Vonis di PN Jaksel, Artis Nikita Mirzani: Happy