KPK Masih Selidiki Terkait Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 27 Oktober 2025 | 20:06 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu./net
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelembungan anggaran atau mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh.

“Saat ini sudah pada tahap penyelidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin 27 Oktober 2025.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun.

Baca Juga: Jokowi Klarifikasi, Kereta Cepat Whoosh Bukan Proyek Rugi

Meski begitu, dia belum menjelaskan secara rinci tentang perkara ini.

“Karena memang masih di tahap penyelidikan, informasi detail terkait dengan progres atau perkembangan perkaranya, belum bisa kami sampaikan secara rinci,” ujar Budi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi maupun data yang terkait dengan hal tersebut, untuk melaporkannya.

Baca Juga: KPK Periksa Legislator Nasdem Rajiv Terkait Korupsi CSR BI-OJK

Bisa melalui email di pengaduan @kpk.go.id. Bisa juga melalui Whistle Blowing System, ataupun melalui saluran-saluran pengaduan lainnya.

“Monggo, kami sangat terbuka,” tuturnya.

Budi memastikan, setiap informasi dan data, baik yang disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat, bisa menjadi pengayaan bagi tim, untuk menelusuri dan mengungkap perkara ini.

Baca Juga: KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait KPK Kasus Pemerasan TKA Rp85 Miliar

Dalam penyelidikan, kata Budi, tim telah meminta keterangan yang dibutuhkan kepada sejumlah pihak untuk membantu mengungkap perkara ini.

“Kami pastikan ya, KPK terus menelusuri melalui pihak-pihak yang diduga mengetahui, memiliki informasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X