KPK Periksa Legislator Nasdem Rajiv Terkait Korupsi CSR BI-OJK

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 27 Oktober 2025 | 19:37 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv./net
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rajiv, Senin 27 Oktober 2025.

Rajiv sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 27 Oktober 2025.

Baca Juga: Turun Rp1 Juta, Kementerian Haji Usulkan BPIH 2026 Jadi Rp88,40 Juta Tiap Jemaah

KPK menyebut Rajiv diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak swasta.

KPK enggan memaparkan materi apa saja yang akan digali dari pemeriksaan Rajiv.

KPK diketahui telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Kedua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 itu diduga menggunakan dana CSR BI-OJK sebesar Rp28,38 miliar tak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait KPK Kasus Pemerasan TKA Rp85 Miliar

Perinciannya, Heri Gunawan mendapatkan Rp 15,8 miliar dan Satori mendapatkan Rp 12,52 miliar.

Heri Gunawan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sementara Satori memanfaatkan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Baca Juga: Menko PM Tegaskan Kamboja Bukan Tempat Aman untuk Pekerja Indonesia

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X