Baca Juga: Memotivasi Generasi Muda, Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut. Yakni sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan.
Baca Juga: Jokowi Klarifikasi, Kereta Cepat Whoosh Bukan Proyek Rugi
Dan juga pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, serta ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Baca Juga: KPK Periksa Legislator Nasdem Rajiv Terkait Korupsi CSR BI-OJK
Dia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Menko PM Tegaskan Kamboja Bukan Tempat Aman untuk Pekerja Indonesia
Lakukan Tanam Mangrove di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Serius Rehabilitasi Pesisir
KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait KPK Kasus Pemerasan TKA Rp85 Miliar
Turun Rp1 Juta, Kementerian Haji Usulkan BPIH 2026 Jadi Rp88,40 Juta Tiap Jemaah
KPK Periksa Legislator Nasdem Rajiv Terkait Korupsi CSR BI-OJK
Jokowi Klarifikasi, Kereta Cepat Whoosh Bukan Proyek Rugi
KPK Masih Selidiki Terkait Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Ketum PAN Apresiasi Kiprah Presiden Prabowo di Forum Internasional
Kementerian ATR BPN: Tanah dan Ruang Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Rakyat
Jelang Sidang Vonis di PN Jaksel, Artis Nikita Mirzani: Happy