Sementara di Lebak, Banten, Jubaedah sudah 30 tahun berjalan kaki menembus jalan hutan, meski pernah terperosok jurang, demi memastikan anak-anak di desanya tetap belajar,” tandas Wijaya.
Baca Juga: KPK Segera Koordinasi dengan Bareskrim, Usut Kasus TPPU Menyeret Setya Novanto
Selain itu, lanjut dia, pemerintah sebenarnya sudah menetapkan tunjangan khusus setara satu kali gaji pokok bagi guru yang bertugas di daerah sangat tertinggal.
Namun realisasi di lapangan masih menghadapi kendala, baik dari segi distribusi anggaran maupun ketepatan sasaran.
”PGRI mendesak pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, untuk lebih bijaksana dalam menyampaikan pernyataan publik.
Baca Juga: Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers
Alih-alih melontarkan ucapan yang merendahkan martabat dan menyakiti guru, kebijakan seharusnya diarahkan pada upaya peningkatan kesejahteraan, percepatan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Serta pemenuhan hak-hak guru sesuai amanat Undang-Undang,” tegas Wijaya.
”Kalau mau disebut beban negara, dan yang patut disebut sebagai beban negara adalah mereka yang memakan dan menghabiskan uang negara tanpa tanggung jawab, seperti para koruptor,” lanjut Wijaya.
”Guru justru mengabdi meski tanpa bayaran layak, mendidik anak-anak bangsa di pelosok negeri lebih dari 62 juta murid,” ungkap dia.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH
Dia menambahkan, profesi guru bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan pengabdian yang menopang masa depan bangsa.
”Karena itu, dukungan penuh dari negara menjadi keharusan, bukan pilihan apalagi merendahkan dan menyakiti para guru,” tutur Wijaya.***