Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan permohonan tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.
"Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum," kata Kamil.
Baca Juga: 1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
"Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sama seperti profesi lain.
"Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
Baca Juga: Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029
Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir.
Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam," tutup Ponco.***