Ini Alasan Ketua KPK Belum Ada Pihak Swasta jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 20 Februari 2026 | 15:27 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto/Foto:ANTARAnet
Ketua KPK, Setyo Budiyanto/Foto:ANTARAnet


KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji, keduanya yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Baca Juga: Gegara Terganggu Speker Tadarusan, Bule Wanita Ngamuk di Mushola Gili Trawangan

KPK memastikan akan mengembangkan kasus dugaan rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.

“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua (tersangka).

Nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.

Baca Juga: Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Sekjen Projo Nilai Roy Suryo Cs Alami Keputusasaan

Hingga saat ini, sejumlah pihak swasta yang telah diperiksa mayoritas berasal dari biro travel haji dan umrah.

Bahkan, ratusan travel penyelenggara ibadah haji dan umroh telah dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan telah memeriksa sebanyak 350 travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji) yang diperiksa,” ujar Budi.

Baca Juga: Inilah Makanan Harus Dihindari Selama Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadan

Salah satu pemilik biro travel yang sempat masuk daftar pencegahan ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X