Ini Alasan Ketua KPK Belum Ada Pihak Swasta jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 20 Februari 2026 | 15:27 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto/Foto:ANTARAnet
Ketua KPK, Setyo Budiyanto/Foto:ANTARAnet

Namun, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri.

Menurut Budi, langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru.

Pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap pihak yang telah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.

Baca Juga: Jangan Salah pilih, Hati-hati dengan Aki Mobil Palsu atau Rekondisi

“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X