Namun, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri.
Menurut Budi, langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru.
Pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap pihak yang telah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
Baca Juga: Jangan Salah pilih, Hati-hati dengan Aki Mobil Palsu atau Rekondisi
“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bertemu Menlu Sugiono, Sekjen PBB Dukung Peran Indonesia di Board of Peace
Wagub DKI Jakarta Tegaskan Ormas Dilarang Lakukan Sweeping Selama Bulan Puasa
Kepala BNN Sebut Vape Jadi Media Baru Cara Konsumsi Narkoba
Terkait Kasus Dugaan Korupsi DJKA Jatim, KPK Segera Jadwalkan Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Uang Rp 5 Miliar di 5 Koper Kasus Bea Cukai Ditemukan di Safe House Ciputat
Roy Suryo dan Amien Rais Hadiri Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo
Jangan Salah pilih, Hati-hati dengan Aki Mobil Palsu atau Rekondisi
Inilah Makanan Harus Dihindari Selama Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadan
Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Sekjen Projo Nilai Roy Suryo Cs Alami Keputusasaan
Gegara Terganggu Speker Tadarusan, Bule Wanita Ngamuk di Mushola Gili Trawangan