Uang Rp 5 Miliar di 5 Koper Kasus Bea Cukai Ditemukan di Safe House Ciputat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 18 Februari 2026 | 18:22 WIB
 Uang Rp5 Miliar di dalam koper ditemukan di Safe House Ciputat./ig
Uang Rp5 Miliar di dalam koper ditemukan di Safe House Ciputat./ig

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat petinggi Bea Cukai ditemukan di safe house atau rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan temuan tersebut menambah daftar tempat persembunyian uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut.

"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi DJKA Jatim, KPK Segera Jadwalkan Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut," ujar Budi dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 18 Februari 2026.

Budi menuturkan safe house tersebut berbeda dengan safe house berupa apartemen yang sebelumnya telah diungkap saat rilis Operasi Tangan Tangan (OTT) awal Februari lalu.

Temuan ini mengindikasikan para tersangka memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menampung aliran uang panas terkait kegiatan importasi.

Baca Juga: Kepala BNN Sebut Vape Jadi Media Baru Cara Konsumsi Narkoba

"Betul berbeda dengan sebelumnya," kata Budi.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal.

Dan juga Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai(Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Tegaskan Ormas Dilarang Lakukan Sweeping Selama Bulan Puasa

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X