Dan Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2.
Serta juga Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Bertemu Menlu Sugiono, Sekjen PBB Dukung Peran Indonesia di Board of Peace
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Masyarakat Korowai Gotong Royong Kumpulkan Uang Agar Pesawat Bisa Beroperasi
Kapolri Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kemenhaj RI Sebut Siskohat Telah Terintegrasi dengan Platform Nusuk Milik Pemerintah Arab Saudi
HUT KSPSI ke-53, Kapolri Buka Faskes untuk Polri untuk Buruh
Malam Ini, Jutaan Warga Muhammadiyah di Jawa Timur Gelar Salat Tarawih Perdana
Tim Hisab Rukyat Kemenag Sebut 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026
Bertemu Menlu Sugiono, Sekjen PBB Dukung Peran Indonesia di Board of Peace
Wagub DKI Jakarta Tegaskan Ormas Dilarang Lakukan Sweeping Selama Bulan Puasa
Kepala BNN Sebut Vape Jadi Media Baru Cara Konsumsi Narkoba
Terkait Kasus Dugaan Korupsi DJKA Jatim, KPK Segera Jadwalkan Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi