Kepala BNN Sebut Vape Jadi Media Baru Cara Konsumsi Narkoba

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 18 Februari 2026 | 17:50 WIB
Rokok elektrik atau vape disebut cara baru konsumsi narkoba./ig
Rokok elektrik atau vape disebut cara baru konsumsi narkoba./ig

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyebutkan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.

"Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Saat itu Suyudi dalam sambutannya di acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Tegaskan Ormas Dilarang Lakukan Sweeping Selama Bulan Puasa

Dari temuan BNN, Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah.

Dalam peredarannya, vape malah menjadi pintu masuk baru.

"Saya tegaskan di sini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah.

Baca Juga: Bertemu Menlu Sugiono, Sekjen PBB Dukung Peran Indonesia di Board of Peace

Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru," ungkapnya.

Suyudi juga menjelaskan vape tidak dapat langsung diketahui isi kandungannya saat digunakan, termasuk harum asap yang dikeluarkan alat tersebut.

"Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan.

Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika," katanya.

Baca Juga: Tim Hisab Rukyat Kemenag Sebut 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Menurut nyai, rokok elektrik menjadi sarana tepat untuk bersembunyi dan bertransformasi dari alat konvensional seperti penggunaan zat adiktif sabu pada bong.

"Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X