Gubernur DKI Jakarta Bantah Warga Baduy Korban Begal Ditolak di Rumah Sakit

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 6 November 2025 | 20:15 WIB
 Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah kabar warga Baduy menjadi korban begal sempat ditolak di rumah sakit Jakarta karena tidak punya KTP./Foto:CNN Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah kabar warga Baduy menjadi korban begal sempat ditolak di rumah sakit Jakarta karena tidak punya KTP./Foto:CNN Indonesia



KLIKREAD.COM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah kabar warga Baduy yang menjadi korban begal sempat ditolak di rumah sakit Jakarta karena tidak punya KTP.

Pramono mengaku telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati untuk bertanya dan memerintahkan untuk mengecek kabar itu.

"Jadi, untuk warga Baduy, tidak benar ada penolakan dari rumah sakit.

Baca Juga: Dinilai Telah Berjasa Terhadap Negara, Jokowi Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

Saya secara khusus sudah memanggil Kepala Dinas," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip dari laman cnnindonesia.com, Kamis 6 November 2025.

Menurutnya, ada hambatan dalam komunikasi terkait kejadian itu.

Ia kembali menegaskan tidak ada penolakan dari rumah sakit di Jakarta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

"Kepala Dinas, Bu Ani sendiri, akhirnya turun ke lapangan untuk mengecek itu.

Jadi sama sekali itu enggak benar, ya... Saya sudah minta sama Bu Ani, udah, semuanya tanggung jawab Pemda," ucap dia.

Seorang warga Baduy Dalam bernama Repan menjadi korban begal di daerah Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Bantah Tak Pernah Dikendalikan Jokowi

Akibatnya, korban kehilangan 10 botol madu dagangannya dan uang Rp3 juta.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki mengatakan korban telah melaporkan peristiwa itu pada ke pihak berwajib ke Polsek Cempaka Putih pada Minggu, 2 November 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X