KLIKREAD.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 6 November 2025.
"Iya betul (gelar perkara penetapan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi.
Budi menerangkan sebelum melakukan gelar perkara, penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli dan melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas.
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Bantah Tak Pernah Dikendalikan Jokowi
"Iya asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," ucap Budi.
Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan.
Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan dan Pemberdayaan
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan.
Artikel Terkait
Ternyata Gegara Minta Jatah Fee Anggaran, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK
Jelang Nataru, Prabowo Minta PT KAI Cek Jalur Rawan
Kapasitas KRL Jabodetabek Tinggi, Pemerintah Pesan 23 Set Kereta untuk Pecahkan Persoalan
24 Nama Prioritas Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional dari 49 Nama yang Dibahas
Jusuf Kalla Marah Besar Lahan 16,4 Hektare di Makassar Miliknya Jadi Objek Sengketa dan Permainan Mafia Tanah
Kemen Haji dan Umrah Menetapkan Jadwal Haji 2026, Berangkat 22 April dan Pemulangan Mulai 1 Juni
Prabowo Ungkap Masa Mudanya ‘Anker’: Transportasi Umum Penting bagi Kehidupan Modern
Prabowo Tegaskan Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan dan Pemberdayaan
Untuk Penyidikan Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Presiden RI Prabowo Subianto Bantah Tak Pernah Dikendalikan Jokowi