Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 6 November 2025 | 19:39 WIB
Joko Widodo saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pelaporan tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu./net
Joko Widodo saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pelaporan tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 6 November 2025.

"Iya betul (gelar perkara penetapan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi.

Budi menerangkan sebelum melakukan gelar perkara, penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli dan melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Bantah Tak Pernah Dikendalikan Jokowi

"Iya asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," ucap Budi.

Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu.

Baca Juga: Untuk Penyidikan Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan.

Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan dan Pemberdayaan

Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X