Pemerintah Siapkan Rp3,4 Triliun Tanggung Insentif PPN DTP Sektor Perumahan Tahun 2026

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:17 WIB
Ilustrasi.Pemerintah tanggung insentif PPN DTP sektor perumahan./net
Ilustrasi.Pemerintah tanggung insentif PPN DTP sektor perumahan./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pemerintah RI memastikan akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada tahun 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menyebut kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau.

Sri Mulyani mengklaim, pemerintah menyiapkan anggaran Rp3,4 triliun khusus untuk program ini.

Baca Juga: Tahun 2026, Pemerintahan Presiden Prabowo akan Belanjakan Rp318,9 Triliun untuk Subsidi Energi dan Lainnya

Dana tersebut ditargetkan bisa mendukung pembelian sekitar 40 ribu unit rumah komersial.

"Kami pada 2026 masih memberikan insentif fiskal untuk rumah-rumah komersial dengan harga sampai Rp2 miliar, sama seperti tahun ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2026, pada Sabtu, 16 Agustus 2025 kemarin.

Skema insentif yang diberikan tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Inilah Nama-nama Calon Hakim Agung yang akan di Uji Kelayakan oleh DPR RI

Untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar, pemerintah akan menanggung penuh PPN jika kontrak pembelian dilakukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026.

Sementara itu, bagi pembelian rumah dengan kontrak pada 1 Juli–31 Desember 2026, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 50 persen.

Dengan skema ini, pemerintah berharap pasar perumahan tetap bergairah sepanjang tahun.

Baca Juga: Kemenag Ikutsertakan 69.313 Guru PAI Sertifikasi Melalui Peserta PPG Batch 2 Tahun 2025

Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X