Anak Lisa Mariana Bukan dari Biologis Ridwan Kamil

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:51 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan)./net
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan)./net

KLIKREAD.COM, Jabar - Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan putri mantan model majalah dewasa Lisa Mariana.

Hasilnya, tidak ada kecocokan DNA di antara mereka.

Atas hasil tes DNA tersebut, penyidik segera melakukan gelar perkara terkait dengan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil.

Baca Juga: Dibawah Pimpinan Gubernur Jabar KDM, Angka Pengangguran dan Kemiskinan Dinilai Masih Buruk

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu 20 Agustus 2025.

Dia menyampaikan bahwa penyidik akan meneruskan penanganan kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

”Tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini, kami akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: KLH Segel 4 Hotel di Kawasan Puncak Diduga Buang Limbah Cair ke Sungai Ciliwung

Langkah yang paling dekat adalah kami akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kami lakukan kemudian,” terang Rizki Agung Prakoso.

Meski kasus tersebut sudah naik level dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sampai saat ini belum ada tersangka yang diumumkan Bareskrim Polri.

Menurut Kombes Rizki, perkembangan mengenai penanganan kasus tersebut akan disampaikan dalam kesempatan berbeda. Yang pasti, penyidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus itu.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap 44 Bayi Dijual Sindikat TPPO Jabar, 1 Meninggal di Pontianak

”Jadi, tentunya setelah kami ketahui bersama bahwa pemeriksaan sampel tes DNA merupakan bagian dari proses penyidikan.

Tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini adalah bagian (dalam proses penyidikan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X