Hanya Mengintegrasikan dengan Lapangan Gasibu, Dedi Mulyadi Tegaskan Gedung Sate Tak Dirombak

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 22 April 2026 | 21:46 WIB
Gedung Sate berlokasi di Kota Bandung merupakan gedung bersejarah peninggalan kolonial Belanda.
Gedung Sate berlokasi di Kota Bandung merupakan gedung bersejarah peninggalan kolonial Belanda.

KLIKREAD.COM, Jabar - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tidak akan melakukan perubahan pada bangunan utama Gedung Sate.

Namun pihaknya elakukan penataan difokuskan pada perluasan dan penataan halaman agar terintegrasi dengan Lapangan Gasibu.

Tujuannya guna menciptakan ruang publik yang lebih luas, nyaman, dan terhubung di jantung Kota Bandung.

Baca Juga: KDM Sarankan Uang Pesta Nikah Lebih Baik Digunakan DP Hunian, Cicilan Rumah Hanya Rp170 Ribu Perbulan

Dedi Mulyadi ini, menjawab polemik penataan kawasan Gedung Sate yang kian memanas terkait kecurigaan publik soal potensi perombakan bangunan bersejarah Gedung Sate.

Ditegaskan KDM lagi, tidak ada perubahan pada bangunan utama.

“Ini bukan merubah Gedung Sate. Itu bangunan heritage yang dilindungi undang-undang,” ujar KDM.

Baca Juga: 65,9 Persen Warga Puas Kinerja Pemko Bandung, Walikota Bandung Optimisme Capai 81,4 Persen Pembangunan

Kendati demikian, bagi sebagian kalangan, perubahan kawasan tetap menimbulkan kekhawatiran.

Sebab, intervensi pada lingkungan sekitar dinilai berpotensi mengubah karakter historis kawasan.

Meski tidak disentuh secara struktural, Gedung Sate tetap akan menjalani perawatan, termasuk pengecatan yang sudah lama tertunda.

Baca Juga: Walikota Bandung Sebut Mandat Masyarakat Jadi Optimis Pemko Bandung Hadirkan Kerja Nyata

Proses ini pun tidak sederhana, karena sebagai bangunan cagar budaya, setiap langkah wajib mengantongi izin dari Kementerian Kebudayaan.

Dedi bahkan mengakui, biaya perawatan bangunan heritage tidak main-main.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X