Ali juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya Dito akan dijemput paksa. Pasalnya, KPK telah lakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan yang bersangkutan selalu mangkir pemeriksaan.
"Tentu kan sesuai dengan hukum acara semestinya sudah bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 kali," ucapnya.
"Karena ini (Dito) kan saksi, sesungguhnya ini saksi atau belum jadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaimana ketika kemudian melakukan pencarian tersangka kan beda," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Breaking News Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Tetapkan Hakim Agung GS Jadi Tersangka Baru
Terjerat Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK
Lukas Enembe Dirawat, KPK Ungkap Perkembangan Kasus Penerima Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua Hari Ini
COMING SOON! Korlantas Polri Siap Luncurkan Buku Panduan Ujian Pembuatan SIM, Kapan Kira-kira Ya?