KLIKREAD.COM- Kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua dengan terduga pelaku Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini masih dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya hari ini, Rabu (11/1/2023), KPK bakal menggelar keterangan pers berkenaan perkembangan penanganan kasus Lukas Enembe, terduga pelaku penerima suap dan gratifikasi proyek di Papua.
Hingga pagi hari tadi, Lukas Enembe masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Sehingga kami agendakan besok (hari ini) ya, besok siang itu ya, mudah-mudahan karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1 x 24 jam,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari PMJ News, Selasa (10/1/2023) malam.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Lukas harus ditentukan status hukumnya 1 x 24 jam pasca dilakukan penangkapan.
Lukas diringkus di sebuah rumah makan daerah Abepura, Jayapura, pada Selasa kemarin.
“Jadi statusnya masih orang yang ditangkap, begitu ya, dalam 1 x 24 jam," ujarnya.
Akan tetapi, Ali belum bisa menjawab saat dikonfirmasi apakah Lukas akan langsung dilakukan upaya hukum penahanan,.
Ali beralasan bahwa penahanan Lukas tergantung terhadap hasil pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Diketahui, Lukas hingga pagi ini masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
"Lihat nanti kondisinya seperti apa," pungkas Ali.***
Artikel Terkait
Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Breaking News Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Tetapkan Hakim Agung GS Jadi Tersangka Baru
Terjerat Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK
Peringatan Hakordia Desember 2022, Presiden Jokowi: Korupsi Jadi Pangkal Masalah Pembangunan
AKSI TAK TERPUJI! Janin Bayi Dikubur di Taman Jaktim, Polisi Buru Dua Perempuan Terduga Pelaku Penguburan