Breaking News Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Tetapkan Hakim Agung GS Jadi Tersangka Baru

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 10 November 2022 | 12:10 WIB
KPK tetapkan Hakim Agung GS jadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap di MA. (Istimewa)
KPK tetapkan Hakim Agung GS jadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap di MA. (Istimewa)

KLIKREAD- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum Hakim Agung berinisial GS sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersangka oleh KPK tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus suap di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Belum diketahui pasti hingga kini dugaan perkara suap apa yang menjerat Hakim Agung GS hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Meski begitu, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2022, Presiden Jokowi Sebut Pengorbanan Para Pejuang Tidak Akan Sia-sia

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dan Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi belum memberikan keterangan terkait penetepan tersangka GS tersebut. Namun, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan saat ini sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di MA.

"Kita tunggu saja, ini kan sedang mengembangkan penyidikan," ungkapnya tanpa merinci.

Berdasarkan informasi yang digimpun, GS yang merupakan hakim agung untuk kamar pidana MA pernah menangani sejumlah perkara. Salah satunya, GS menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Baca Juga: PT Unitama Sari Mas Buka Lowongan untuk Posisi Quality Control, Info Loker Jakarta Utara November 2022

Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 tersebut, majelis kasasi MA menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan 9 tahun pidana penjara.

Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan US$ 77.000. Uang pengganti ini memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo. Hukuman uang pengganti ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.

Baca Juga: Daftar Segera! Info Loker Jakarta Utara November 2022 Posisi Maintenance Machine Staff di PT Unitama Sari Mas

Dalam pertimbangan putusannya, majelis kasasi MA menilai Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X