KLIKREAD- Persidangan terhadap para terdakwa perkara pembunuhan dan perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilanjutkan pekan depan.
Perkara pertama dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu perkara pembunuhan berencana dengan total terdakwa ada 5 orang.
Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Adapun untuk perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan), total ada sebanyak 7 orang terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tempat persidangan digelar terhadap para seluruh terdakwa telah mengeluarkan jadwal persidangan mulai Senin, 31 Oktober 2022 hingga Kamis 3 November 2022.
“Sidang lanjutan para terdakwa Ferdy Sambo Cs pekan depan akan digelar hari Senin, Selasa, Kamis,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya pada Sabtu, 5 November 2022.
Berikut adalah jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel 7, 8, dan 10 November:
1.Senin, 7 November 2022
a.Terdakwa Bharada E: Agenda Pemeriksaan Saksi.
b.Terdakwa Bripka RR: Agenda Pemeriksaan Saksi.
c.Terdakwa Kuat Ma’ruf: Agenda Pemeriksaan Saksi.
A.Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H;
Artikel Terkait
KTT G20 Dapat Dukungan PBB, Kapolda dan Gubernur Bali Pantau Kesiapan Venue
Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Dalam Rangka Pengamanan KTT G20 Bali, Sebanyak 9.600 Personel Polisi Siap Diterjunkan
Kasus Peredaran Narkoba , Polda Metro Jaya Sebut Masih Lengkapi Berkas Perkara Irjen Pol Teddy Minahasa
Dalami Unsur Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Akan Periksa PT Afi Farma Pharmaceuticals