Kasus Peredaran Narkoba , Polda Metro Jaya Sebut Masih Lengkapi Berkas Perkara Irjen Pol Teddy Minahasa

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 3 November 2022 | 07:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa berkas perkara kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa masih dilengkapi. (PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa berkas perkara kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa masih dilengkapi. (PMJ News)

KLIKREAD- Penyelidikan terhadap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa masih terus bergulir. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu 2 November 2022.

Zulpan mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Tersangka kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa yang notabene mantan Kapolda Sumatera Barat itu kini masih menjalani penahanan selama 20 hari di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lowongan Staf Operasional di PT Hiba Utama, Loker Jakarta Timur November 2022, Simak dan Cek Link Berikut Ini!

Baca Juga: Lowongan HR Driver di PT Hiba Utama, Loker Jakarta Timur November 2022, Cek Info Selengkapnya!

“Sejak tanggal 24 (Oktober) yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan. Sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan,” ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Zulpan berharap, berkas tersebut bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap 1 dan 2 terkait dengan tersangka ini ya,” tuturnya.

Baca Juga: Dibantu Google Asia dan Pihak YouTube, Kini Kanal Ria Ricis Pulih Kembali Setelah Kena Hack Orang Amerika

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Dia diperiksa selama enam jam di Polda Metro Jaya.

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya sudah diperiksa sejak Selasa sore, 25 Oktober 2022. Penyidik mengajukan 20 pertanyaan.

“(Teddy Minahasa) diperiksa dari jam tiga sore tadi. Total ada sekitar 20 pertanyaan,” ujar Hotman Paris kepada wartawan.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X