nasional

Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang Buat Polri, Lanjutkan Penyelidikan dan Jangan Pakai Gas Air Mata

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak Polri sudah menerima rekomendasi dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang ((Foto: PMJ News))

Berikut ini adalah 11 poin rekomendasi TGIPF buat Polri ke depannya:

  • Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan
    tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat,
    sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut
    diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti
    dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang
    menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September
    2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Baca Juga: Konpers Kapolri Mengenai Dugaan Keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa Menjual Barang Bukti Narkoba

  • Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan
    terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan
    tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs
    Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air
    mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang
    diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan
    yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC,
    dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan
    dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.

Baca Juga: Kabar Panas Kembali Berhembus di Lingkungan Polri, Irjen Teddy MP, Tertangkap Kasus Narkoba

  • Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap
    suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula
    memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter
    yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di
    dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

Baca Juga: TGIPF Menyerahkan Hasil Rekomendasi Tragedi Kanjuruhan Malang, PSSI Harus Bertanggung Jawab, Resmi dan Moral

  • Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang
    ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan
    berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata,
    menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga
    dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak
    menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang
    memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan
    flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam) yang memenuhi
    unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga liga Eropa Pekan ini, Ada El Clasico Jilid Pertama dan Anfield Yang Panas

  • Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga
    khususnya sepakbola.
  • Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan
    sepak bola yang ditangani oleh PSSI.
  • Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna
    memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya
    sabotase.

Baca Juga: Super Sunday Big Match, Liverpool vs Manchester City di Anfield Stadium, Ada Duel Van Dijk dan Haaland

  • Melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri
    yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor
    – faktor penyebab kematian.
  • Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang
    peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai
    dengan aturan FIFA.

Baca Juga: Bola 'Hand of God' Maradona Pada Piala Dunia 1986 Dijual Seharga 3juta Poundsterling Oleh Wasit Ali bin Nasser

  • Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam
    penyelenggaraan pertandingan sepakbola.
  • Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana
    Pengamanan.***

Halaman:

Tags

Terkini