Berikut ini adalah 11 poin rekomendasi TGIPF buat Polri ke depannya:
- Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan
tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat,
sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut
diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti
dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang
menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September
2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
Baca Juga: Konpers Kapolri Mengenai Dugaan Keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa Menjual Barang Bukti Narkoba
- Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan
terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan
tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs
Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air
mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang
diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan
yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC,
dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan
dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
Baca Juga: Kabar Panas Kembali Berhembus di Lingkungan Polri, Irjen Teddy MP, Tertangkap Kasus Narkoba
- Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap
suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula
memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter
yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di
dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
- Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang
ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan
berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata,
menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga
dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak
menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang
memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan
flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam) yang memenuhi
unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.
- Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga
khususnya sepakbola. - Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan
sepak bola yang ditangani oleh PSSI. - Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna
memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya
sabotase.
- Melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri
yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor
– faktor penyebab kematian. - Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang
peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai
dengan aturan FIFA.
- Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam
penyelenggaraan pertandingan sepakbola. - Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana
Pengamanan.***