Rangkuman Lengkap Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang Yang Diberikan Kepada Presiden Jokowi

photo author
Khairul, Klik Read
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 22:11 WIB
TGIPF menemui Presiden Jokowi di Istana Negara Menyerahkan Laporan Rekomendasi dan Kesimpulan mengenai Tragedi Kanjuruhan Malang (BPMI Setpres)
TGIPF menemui Presiden Jokowi di Istana Negara Menyerahkan Laporan Rekomendasi dan Kesimpulan mengenai Tragedi Kanjuruhan Malang (BPMI Setpres)

KLIKREAD - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Malang, hari ini sudah menyelesaikan tugasnya, yaitu memberikan laporan mengenai Tragedi Kanjuruhan Malang kepada Presiden Jokowi.

Sesuai dengan janji Ketua TGIPF, Mahfud MD, dua hari lalu, bahwa hari Jum'at ini (14/10) TGIPF akan menyerahkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terkait dengan Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang tersebut pada Sabtu (1/10). 

Baca Juga: Ketua TGIPF: Kapolri Diminta Presiden Untuk Terus Lakukan Penyelidikan Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang

Laporan yang berupa paparan setebal 124 halaman diserahkan oleh seluruh anggota TGIPF kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10) siang tadi.

Dari laporan tersebut ada bagian akhirnya berupa kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan TGIPF kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah-langkah perbaikan pelaksanaan kegiatan sepakbola Indonesia ke depannya.

Baca Juga: Konpers Kapolri Mengenai Dugaan Keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa Menjual Barang Bukti Narkoba

Sorotan utama dalam laporan rekomendasi dan kesimpulannya berada pada ketidakprofesionalan pelaksanaan pertandingan dari panpel, PT LIB, PSSI, serta perbaikan sistem pengamanan dari Polri dan TNI yang dilibatkan.

Berikut ini laporan rekomendasi ada 9 poin dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang:

Baca Juga: Kabar Panas Kembali Berhembus di Lingkungan Polri, Irjen Teddy MP, Tertangkap Kasus Narkoba

  • Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, dimana terjadi kerusuhan pasca
    pertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober
    2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola
    Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing,
    cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat
    sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain. Sikap dan
    praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama
    bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita, sehingga
    dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk
    membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional.

Baca Juga: TGIPF Menyerahkan Hasil Rekomendasi Tragedi Kanjuruhan Malang, PSSI Harus Bertanggung Jawab, Resmi dan Moral

  • Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan
    administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab
    sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Baca Juga: ASYIK! Pemerintah Sudah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023,Cek di Sini Ya

  • Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada
    kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022
    seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah
    penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion
    Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan
    kelancaran penyelenggaraan pertandingan.

Baca Juga: Bola 'Hand of God' Maradona Pada Piala Dunia 1986 Dijual Seharga 3juta Poundsterling Oleh Wasit Ali bin Nasser

  • Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang
    melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare,
    melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

Baca Juga: Emmanuel Petit, Mbappe itu Annoying Banget, Merasa Lebih Tinggi Dari Klubnya Sendiri

  • Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam
    negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah
    sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif
    mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya
    korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai
    132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

Baca Juga: Mahfud MD, Ada Kebiasaan Saling Lempar Tanggung Jawab, Antara PSSI, PT LIB, Pihak Televisi, dan Panpel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X