Namun, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri.
Menurut Budi, langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru.
Pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap pihak yang telah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
Baca Juga: Jangan Salah pilih, Hati-hati dengan Aki Mobil Palsu atau Rekondisi
“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” pungkasnya.***