D engan disertai penjelasan perihal alasan tidak dipenuhinya syarat pengaduan tersebut untuk diregistrasi sebagai laporan.
"Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai 'temuan' karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan.
Sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025," jelas Palguna.
Baca Juga: Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
MKMK kemudian memberi dua rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti MK.
Pertama, katanya, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik.
Baca Juga: Tangani Bencana Alam, Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Kata Lelah bagi Pesonel TNI
Dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan dari Anwar Usman terkait surat peringatan MK dan ketidakhadirannya dalam sejumlah rapat MK.***