KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 15.235 warga binaan atau narapidana di seluruh Indonesia.
"Jadi untuk yang remisi warga binaan kami baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenimipas, Mashudi.
Saat itu Mashudi kungjungi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 25 Desember 2025 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Turnamen Futsal PPMINI: Ajang Silaturahmi dan Sportifitas Santri
Pemberian Remisi Khusus Natal kepada sebanyak 15.235 warga binaan ini dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja di Indonesia
Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi berlangsung serentak di seluruh Indonesia melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan.
Baca Juga: Gubernur Bobby Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Sumut Selama 7 Hari
Menurut Mashudi, remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Para penerima remisi merupakan warga binaan yang telah mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan.
Sebagian dari mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan hingga dua bulan, sementara sebagian lainnya langsung bebas setelah masa pidananya selesai dikurangi remisi.
Baca Juga: Dinilai Telah Pulihkan Kerugian Negara, Presiden RI Prabowo Subianto Dukung Langkah Satgas PKH
"Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas," kata Mashudi.
Selain itu, Mashudi menyebutkan, khusus di Jakarta terdapat 610 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal tahun ini.