Sementara Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak sebelumnya menyebut terdapat 49 perusahaan sawit dengan total denda diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun.
Puluhan perusahaan tersebut juga sudah ditagihkan denda.
Dari 33 perusahaan yang hadir, terdapat 15 perusahaan yang sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, dan lima perusahaan siap membayar, serta ada 13 perusahaan yang mengajukan keberatan.
Baca Juga: Penumpang Whoosh Meningkat Jelang Libur Nataru Layani 24.439 Penumpang
Selain itu, ada tiga perusahaan yang belum hadir dalam penagihan dan 13 perusahaan yang menunggu jadwal penagihan.
Dengan demikian, jika direkapitulasi, jumlah denda dari perusahaan sawit yang akan diterima negara totalnya sebesar Rp1.844.965.750.000,00.
Lalu soal tambang, Barita mengatakan ada 22 perusahaan tambang yang ditagih denda.
Dari jumlah ini 13 perusahaan hadir, sementara sembilan perusahaan masuk jadwal tagih.
Dari 13 perusahaan tersebut, satu korporasi sudah membayar senilai Rp500 miliar dari total Rp2,094 triliun.
Baca Juga: Sekda Kota Batam Nilai Penurunan Stunting Dibutuhkan Kerjasama Terencana dan Berkelanjutan
Lalu, terdapat tiga perusahaan yang menerima denda dan siap membayar dengan total Rp1.643.731.412.940,00.
Sedangkan satu perusahaan masih mengajukan keberatan.
Jika direkapitulasi, total terdapat Rp3.738.431.987.940,00 yang akan diterima negara dari penagihan denda perusahaan tambang.***