KLIKREAD.COM, Jakarta - Polisi tidak menahan Roy Suryo cs usai diperiksa pada Kamis 13 November 2025 kemarin, dalam kapasitas sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.
Ketiga tersangka diperiksa selama lebih dari sembilan jam terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
Baca Juga: Bantu Misi Perdamaian, Presiden RI Prabowo Siapkan 20.000 Prajurit Kirim ke Gaza
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua kemudian untuk saksi meringankan ada tiga," kata Iman kepada wartawan, Jumat, 14 November 2025.
Iman memastikan penyidik segera memeriksa ahli dan saksi meringankan yang diajukan tersebut.
Menurutnya, penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi.
Sehingga, proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.
Baca Juga: Plafon Kredit Rp3 Miliar, Kemenkop Tegaskan Kopdes Tak Terima Dana Tunai, Melainkan Bentuk Barang
Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa diperiksa selama 9 jam 20 menit dari pukul 10.30 hingga 18.30 WIB, pada Kamis, 13 November 2025.
Ketiganya menjawab ratusan pertanyaan penyidik.
Namun, mereka tidak ditahan. Usai diperiksa, penyidik memperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.***