Total yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Mereka adalah Abdul Wahid; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Arief Setiawan.
Dan juga Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.***