Sebagai informasi, Korlantas Polri sebelumnya menetapkan pelat nomor khusus dengan akhiran kode ZZ sebagai pengganti RF.
Baca Juga: Fachrul Z Ahmad: Budi Satrio Djiwandono Mumpuni Pimpin Karang Taruna Nasional
Pelat ZZ hanya digunakan untuk golongan tertentu pada kendaraan dinas kementerian atau lembaga negara.
Artinya pelat nomor ini tidak lagi bisa digunakan keluarga pejabat.***