BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, DPR RI Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:25 WIB
Rapat paripurna DPR RI pengesahan perubahan ketiga RUU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah./net
Rapat paripurna DPR RI pengesahan perubahan ketiga RUU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - DPR RI resmi mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah sekaligus mengesahkan perubahan ketiga RUU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Pengesahan dilakukan pada sidang paripurna yang keempat pada , Selasa 26 Agustus 2025.

Rapat Paripurna pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB.

Dan didampingi dua pimpinan DPR lain, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Baca Juga: Banyak di Sorot Puluhan Menteri Dapat Gelar Kehormatan dari Presiden RI, Mensesneg Buka Suara

Rapat pengesahan paripurna hanya dihadiri 293 dari total 580 anggota DPR.

Namun, jumlah itu masih dianggap memenuhi kuota forum dan mewakili seluruh fraksi.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun dalam rapat.

Baca Juga: Fachrul Z Ahmad: Budi Satrio Djiwandono Mumpuni Pimpin Karang Taruna Nasional

"Setuju," jawab peserta rapat kompak dikutip dari cnnindonesia.com.

Sebelumnya, RUU Haji telah disetujui delapan atau keseluruhan fraksi di Komisi VIII DPR. RUU tersebut persis dibahas tak lebih dari satu pekan sejak pembahasannya bersama pemerintah baru dimulai pada Kamis 21 Agustus 2025 kemarin.

DPR terus menggelar rapat maraton siang dan malam, bahkan hingga akhir pekan pada Sabtu 23 Agustus dan Minggu 24 Agustus 2025 malam lalu.

Baca Juga: Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan RI kepada Ahli Waris Hoegeng dan Ben Mboi

Ada sejumlah poin baru dalam RUU Haji dan Umrah yang disepakati DPR dan pemerintah, salah satunya yakni pembentukan kementerian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X