Polsek Sekupang Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Setelah Proses Penyelidikan Intensif

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Senin, 25 Agustus 2025 | 16:43 WIB
Polsek Sekupang Ungkap Kasus Penganiayaan.
Polsek Sekupang Ungkap Kasus Penganiayaan.

 

KLIKREAD.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku dilakukan pada Sabtu 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari korban dan saksi, Senin, 25 Agustus 2025.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, S.H. selaku pimpinan tim menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 22 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Baca Juga: Pria 66 Tahun Ditangkap karena Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AY (28), warga Tanjung Riau, mengalami luka robek di betis kaki kiri setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial ASS (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sempat marah-marah, memukul, dan menendang korban berkali-kali.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian keluar dari mess sambil membawa sebilah pisau, lalu kembali melakukan penganiayaan hingga menusuk betis korban sehingga mengakibatkan luka robek cukup serius.

Baca Juga: Walikota Lis Nilai Kehadiran Pengembang Telah Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.

Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku saat kejadian, satu celana jeans berwarna abu-abu milik korban yang terdapat bekas darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang memperkuat bukti penganiayaan.

Baca Juga: Kalapas Pastikan Kenyamanan dan Kesehatan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Selama Jalani Masa Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka ASS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X