KLIKREAD.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku dilakukan pada Sabtu 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari korban dan saksi, Senin, 25 Agustus 2025.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, S.H. selaku pimpinan tim menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 22 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Baca Juga: Pria 66 Tahun Ditangkap karena Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AY (28), warga Tanjung Riau, mengalami luka robek di betis kaki kiri setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial ASS (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sempat marah-marah, memukul, dan menendang korban berkali-kali.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian keluar dari mess sambil membawa sebilah pisau, lalu kembali melakukan penganiayaan hingga menusuk betis korban sehingga mengakibatkan luka robek cukup serius.
Baca Juga: Walikota Lis Nilai Kehadiran Pengembang Telah Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.
Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku saat kejadian, satu celana jeans berwarna abu-abu milik korban yang terdapat bekas darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang memperkuat bukti penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka ASS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu
Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
HUT RI, Ini Cerita Penjual Kue Apem dan Es Doger saat Rasakan Merdeka di Istana
Momen HUT ke-80 RI, Pendaki Gunung Andong Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak
Kasat Lantas Polresta Barelang Klarifikasi Kecelakaan Maut Nissan GT-R35 di Batam
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan Terkait Sertifikasi K3
Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
KPK Tangkap Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Setyo: Bukan Pengalihan Isu
Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti, Laode Syarief: Tidak Layak untuk Kasus Korupsi
Pria 66 Tahun Ditangkap karena Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas