Polisi Lakukan Penyelidikan Aksi Massa Rusak Mobil Pelat ZZH Saat Keluar Gedung DPR

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:52 WIB
Aksi massa saat demo merusak mobil plat ZZH saat keluar gedung DPR RI./net
Aksi massa saat demo merusak mobil plat ZZH saat keluar gedung DPR RI./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki aksi perusakan mobil Hyundai Palisade berpelat ZZH yang keluar dari gedung DPR RI oleh massa saat aksi demo berujung ricuh pada Senin 25 Agustus 2025.

Diketahui, peristiwa itu turut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @lbj_jakarta.

Dalam video yang diunggah, terlihat massa memukul mobil itu dengan bambu dan melemparinya dengan batu saat melintas di sekitar flyover ladokgi. Terlihat pula, kaca belakang mobil pecah akibat aksi tersebut.

Baca Juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Termasuk Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi perusakan mobil itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin.

Merujuk pada laporan, Ade Ary menyebut korban atau penumpang mobil itu bukanlah anggota DPR, melainkan seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Korban BB, pekerjaan ASN," kata Ade Ary saat dikutip dari laman cnnindonesia.com, Selasa 26 Agustus 2025.

Baca Juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, DPR RI Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Berdasarkan laporan, aksi perusakan itu bermula saat korban menggunakan mobil berpelat ZZH keluar dari gedung DPR menuju ke kantornya di salah satu kementerian sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kemudian dalam perjalanan di depan Senayan Park, putar balik di bawah flyover, korban diadang oleh para pendemo dan melakukan pengerusakan secara bersama-sama terhadap mobil korban," tutur Ade Ary.

"Dengan memukul mobil menggunakan kayu dan melempari mobil dengan batu, hingga mengakibatkan mobil korban mengalami rusak pada bagian kaca mobil dan body mobil," sambungnya.

Baca Juga: Banyak di Sorot Puluhan Menteri Dapat Gelar Kehormatan dari Presiden RI, Mensesneg Buka Suara

Dalam laporan itu, korban melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP.

Sementara untuk pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X