Kejagung Periksa 8 Saksi Termasuk Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:39 WIB
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung./net
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan orang saksi di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Pemeriksaan tersebut termasuk Kepala SKK Migas sekaligus eks Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto (DS).

"Saksi yang diperiksa DS selaku Kepala SKK Migas diperiksa sebagai saksi," ujarnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Agustus 2025.

Baca Juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, DPR RI Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Sementara tujuh orang saksi lainnya merupanan HSR selaku Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM (2005-2014); LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

Kemudian, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017-2018); YS selaku SVP IT PT Pertamina; TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina; dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM (2017) juga turut diperiksa.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan terhadap delapan orang saksi itu.

Baca Juga: Banyak di Sorot Puluhan Menteri Dapat Gelar Kehormatan dari Presiden RI, Mensesneg Buka Suara

Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka.

Baca Juga: Fachrul Z Ahmad: Budi Satrio Djiwandono Mumpuni Pimpin Karang Taruna Nasional

Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X