Sebagai informasi, Korlantas Polri sebelumnya menetapkan pelat nomor khusus dengan akhiran kode ZZ sebagai pengganti RF.
Baca Juga: Fachrul Z Ahmad: Budi Satrio Djiwandono Mumpuni Pimpin Karang Taruna Nasional
Pelat ZZ hanya digunakan untuk golongan tertentu pada kendaraan dinas kementerian atau lembaga negara.
Artinya pelat nomor ini tidak lagi bisa digunakan keluarga pejabat.***
Artikel Terkait
Polsek Sekupang Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Setelah Proses Penyelidikan Intensif
Universitas Indonesia Minta Maaf Akui Khilaf Undang Pembicara Pro Zionis Peter Berkowitz
Aksi Demo Minta Prabowo-Gibran Mundur Berakhir Ricuh, Polisi Semburkan Gas Air Mata
JMSI - ACJA Akan Tandatangani MoU untuk Perkuat Kerja Sama Media
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan RI kepada Ahli Waris Hoegeng dan Ben Mboi
Inflasi Belum Ada Perubahan, Kemendagri Tegaskan TPID Lebih Serius Tangani Penendalian Harga
Fachrul Z Ahmad: Budi Satrio Djiwandono Mumpuni Pimpin Karang Taruna Nasional
Banyak di Sorot Puluhan Menteri Dapat Gelar Kehormatan dari Presiden RI, Mensesneg Buka Suara
BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, DPR RI Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Kejagung Periksa 8 Saksi Termasuk Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah