nasional

Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers

Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Pengurus Iwakum ajukan uji undang-undang pers./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Iwakum menggandeng Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi sebagai penasihat hukum dalam permohonan uji materi tersebut.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH

Pasal tersebut berbunyi: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

"Rumusan norma 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir.

Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan," ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Agustus 2025.

Baca Juga: MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan

Viktor bilang ketidakjelasan tersebut membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945.

Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

Satu, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.

Baca Juga: Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi

Atau kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Halaman:

Tags

Terkini